Bersama ini disampaikan informasi kepada Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas mulawarman mengenai prosedur peninjauan ulang uang kuliah tunggal (UKT) sebagai berikut :
A. Manual Prosedur Peninjauan Ulang (UKT) SK Rektor UNMUL No : 910/KU/2020
I. Prosedur Permohonan
1. Pemohon mengajukan perubahan UKT melalui aplikasi https://ukt.unmul.ac.id, pada tanggal 15 – 25 Juli 2020, dengan menggunakan akun Sistem Informasi Akademik (SIA).
2.
Permohonan perubahan UKT diajukan oleh mahasiswa, diketahui/disetujui
dan ditandatangani oleh Mahasiswa dan Orang Tua/Wali/Pihak Lain yang
menanggung biaya kuliah.
3. Permohonan dilengkapi dengan bukti
dokumen pendukung (dokumen pendukung akademik atau dokumen terdampak
ekonomi) yang sah serta surat pernyataan kebenaran dokumen.
4. Dokumen pendukung akademik yang dilampirkan sebagai berikut :
a.
Transkrip nilai sementara yang resmi dikeluarkan oleh Sistem Informasi
Akademik atau dokumen akademik lainnya yang menunjukkan mahasiswa yang
bersangkutan menyelesaikan tugas akhir (6 sks atau kurang);
b. Kartu Tanda Mahasiswa / bukti registrasi;
c. Slip pembayaran UKT semester sebelumnya;
d. Surat cuti akademik;
e. Berita acara seminar hasil penelitian;
f. Dokumen pendukung lainnya.
5. Dokumen terdampak ekonomi yang dilampirkan sebagai berikut :
a. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan;
b. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan;
c. Surat keterangan pensiun;
d. Surat keterangan PHK;
e. Surat keterangan kematian atau fotocopy akta kematian;
f. Surat keterangan cerai atau fotocopy akta cerai;
g. Dokumen pendukung lainnya.
6. Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan sesuai dengan alasan utama permohonan perubahan UKT.
II. Prosedur Verifikasi dan Validasi
1. Proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen perubahan UKT dilakukan oleh Tim verifikasi dan validasi Fakultas.
2. Dekan / Wakil Dekan II bersama Tim verifikasi dan validasi Fakultas menelaah permohonan perubahan ‘UKT.
3.
Dekan / Wakil Dekan II dapat memanggil atau menghubungi mahasiswa
dan/atau orang tua/wali mahasiswa untuk klarifikasi data dan dokumen
maupun keterangan melalui wawancara.
4. Dekan / Wakil Dekan II dapat
atau tidak menyetujui permohonan perubahan UKT dengan alasan yang
jelas. Status permohonan perubahan UKT dapat dilihat pada aplikasi https://ukt.unmul.ac.id, status Telah Diverifikasi apabila permohonan UKT telah selesai di verifikasi oleh Fakultas.
5. Persetujuan atas perubahan UKT diajukan oleh Dekan ke Rektor. Berkas persetujuan atas perubahan UKT dikirimkan ke alamat emailjuari138@yahooo.com dan bangksurya23@gmail.com.
6. Perubahan besaran UKT mahasiswa yang telah disetujui dan ditetapkan melalui SK Rektor dapat dilihat pada aplikasi https://ukt.unmul.ac.id dengan status Telah Disetujui.
B. Manual Prosedur Peninjauan Ulang UKT Mahasiswa Bidikmisi Semester Sembilan
I. Prosedur Permohonan
1. Mahasiswa Bidikmisi semester sembilan harus melakukan permohonan validasi ulang UKT.
2. Pemohon mengajukan validasi ulang UKT melalui aplikasi https://ukt.unmul.ac.id, pada tanggal 15 – 20 Juli 2020, dengan menggunakan akun Sistem Informasi Akademik (SIA).
3.
Permohonan validasi ulang UKT diajukan oleh mahasiswa bidikmisi
semester sembilan, diketahui/disetujui dan ditandatangani oleh Mahasiswa
dan Orang Tua/Wali/Pihak Lain yang menanggung biaya kuliah.
4. Permohonan dilengkapi dengan bukti dokumen pendukung yang sah serta surat pemyataan kebenaran dokumen.
5. Dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Mahasiswa/Bukti Registrasi;
b. Surat Penyataan kebenaran dokumen;
c. Kartu Keluarga;
d. Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali;
e. Slip Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir;
f. Slip Pembayaran Rekening Listrik Bulan Terakhir;
g. Slip Pembayaran Rekening PDAM Bulan Terakhir;
h. Slip Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Terakhir (Roda 2 dan 4);
Menyerahkan tambahan Surat Keterangan Asli dari Kelurahan jika :
a. Orang tua / wali tidak bekerja pada instansi pemerintahan atau instansi swasta;
b. Tidak memiliki bukti pembayaran antara lain : Pajak Bumi dan Bangunan, Pembayaran Rekening PDAM dan atau Listrik.
II. Prosedur Verifikasi dan Validasi
1. Proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen validasi ulang UKT dilakukan oleh Tim verifikasi dan validasi Fakultas.
2. Dekan / Wakil Dekan II bersama Tim verifikasi dan validasi Fakultas menelaah permohonan perubahan UKT.
3.
Dekan / Wakil Dekan II dapat memanggil atau menghubungi mahasiswa
dan/atau orang tuaiwali mahasiswa untuk klarifikasi data dan dokumen
maupun keterangan melalui wawancara.
4. Dekan / Wakil Dekan II dapat atau tidak menyetujui permohonan validasi ulang UKT dengan alasan yang jelas.
5. Persetujuan atas perubahan UKT diajukan oleh Dekan ke Rektor.
6. Perubahan besaran UKT mahasiswa yang telah disetujui dan ditetapkan
melalui SK Rektor dapat dilihat pada aplikasi ukt.unmul.ac.id.
Sumber : https://fisip-unmul.ac.id/main/index.php/id/8-headline/828-prosedur-peninjauan-ulang-ukt-universitas-mulawarman#jadwal-permohonan-perubahan-ukt
No responses yet